Kab Kuningan memperoleh Pelepasan Kawasan hutan untuk PPTPKH seluas 52,610 Hektar
Sedang pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kuningan ini , ditandai dengan secara simbolis pemasangan pal batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan yang berada di desa Cimulya yang berbatasan dengan tanah kawasan perhutani .
Dikatakan oleh Penjabat Bupati Kuningan , Agus Toyib , di sela sela kegiatan tersebut , bahwa masyarakat di desa Cimulya bisa tenang , karena mereka sudah puluhan tahun mengelola tanah tersebut sehingga wajar negara memberikan hak atas tanah kepada rakyatnya, namun tetap ada batas, seperti pematokan batas antara kepemilikan kehutanan dengan warga masyarakat . Selain itu ,Pj Bupati Kuningan juga menekankan bahwa selama 10 tahun ke depan tidak boleh dipindah tangankan terlebih dahulu .
Sedang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) ini adalah untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan . Dan pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai / memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan .
Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan juga akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, seperti 1. tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya .
Di desa Cimulya , hingga jelang akhir tahun 2024 ini , ada sebanyak kurang lebih 566 kepala keluarga yang menempati tanah milik perhutani. Dan mereka menempati secara turun temurun sejak tahun 1945 .
Mereka menempati tanah milik perhutani, karena terpaksa . Dimana saat itu , ada serangan wabah penyakit , yang menyerang warga hampir seluruh Desa Cimulya . Sehingga membuat warga desa Cimulya ketakutan dan terpaksa harus mengungsi dan pindah menempati kawasan hutan .
Dan selama 79 tahun , warga desa Cimulya tidak mempunyai hak milik atas tanah yang ditempati . Namun , kini berkat adanya PPTPKH , warga akan segera memiliki tanah yang sudah ditempati berpuluh puluh tahun .
Sementara itu , pada kesempatan tersebut , juga digelar rapat pembahasan hasil tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat . Rapat dihadiri oleh Kepala BPKHTL Wilayah xi Yogyakarta , Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan , Kepala Kantor Pertanahan Agraria Kabupaten Kuningan , Administratur – KKPH Kuningan, para camat dan kepala desa yang wilayahnya mendapat pelepasan kawasan hutan , serta undangan lainnya .***tim liputan Cibulan Tv***
Post a Comment