Header Ads

Kab Kuningan memperoleh Pelepasan Kawasan hutan untuk PPTPKH seluas 52,610 Hektar


Kuningan (CTV ), Desa Cimulya Kecamatan Cimahi Kabupaten Kuningan Jawa Barat, merupakan  salah satu desa dari 13 desa yang mendapat pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) . Dan dengan adanya  PPTPKH  ini, nantinya warga masyarakat Desa Cimulya serta desa lain yang mendapat pelepasan kawasam hutan, betul-betul bisa memperoleh hak atas tanahnya secara resmi dan diakui oleh negara .

Sedang pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Kuningan ini , ditandai dengan secara simbolis pemasangan pal batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan yang berada di desa Cimulya yang berbatasan dengan tanah kawasan perhutani .

Dikatakan oleh Penjabat Bupati Kuningan , Agus Toyib , di sela sela kegiatan tersebut , bahwa masyarakat di desa Cimulya bisa tenang , karena mereka  sudah puluhan tahun mengelola tanah tersebut sehingga wajar negara memberikan hak atas tanah kepada rakyatnya, namun tetap ada batas, seperti pematokan batas antara kepemilikan kehutanan dengan warga masyarakat . Selain itu ,Pj Bupati Kuningan juga menekankan bahwa selama 10 tahun ke depan tidak boleh dipindah tangankan terlebih dahulu .

Sedang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) ini adalah untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan . Dan pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai / memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan .

Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan juga akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, seperti 1. tanah telah dimanfaatkan dengan baik, 2. bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, 3. adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya .

Di desa Cimulya , hingga jelang akhir tahun 2024 ini , ada sebanyak kurang lebih 566 kepala keluarga yang menempati tanah milik perhutani.  Dan mereka menempati secara turun temurun sejak tahun 1945 .

Mereka menempati tanah milik perhutani, karena terpaksa . Dimana saat itu , ada serangan wabah penyakit , yang menyerang warga hampir seluruh Desa Cimulya . Sehingga membuat warga desa Cimulya ketakutan dan terpaksa harus mengungsi dan pindah menempati kawasan hutan .

Dan selama 79 tahun , warga desa Cimulya tidak mempunyai hak milik atas tanah yang ditempati . Namun ,  kini berkat adanya PPTPKH ,  warga akan segera memiliki tanah yang sudah ditempati berpuluh puluh tahun .

Sementara itu , pada kesempatan tersebut , juga digelar rapat pembahasan hasil tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuningan Jawa Barat . Rapat dihadiri oleh Kepala BPKHTL Wilayah xi Yogyakarta , Kepala Bappeda Kabupaten Kuningan , Kepala Kantor Pertanahan Agraria Kabupaten Kuningan , Administratur – KKPH Kuningan, para camat dan kepala desa yang wilayahnya mendapat pelepasan kawasan hutan , serta undangan lainnya .***tim liputan Cibulan Tv***

 

Diberdayakan oleh Blogger.