Memasuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Panwaslu Kec Sindangagung perketat pengawasan
Seperti di Kecamatan Sindang agung, menurut ketua panwaslu kecamatan Sindang agung , Adang Kusnandar , pihaknya melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dianggap melanggar ketentuan , sudah sesuai dengan arahan dari Bawaslu Kabupaten Kuningan. Sedang banyaknya pemasangan alat peraga sosialisasi yang dianggap melanggar ketentuan, diduga terjadi akibat tidak ada koordinasi antara tim sukses caleg dengan pengurus partainya .
Sedang hal lain yang bikin kerepotan pihak panwaslu kecamatan Sindangagung, adalah adanya caleg yang terdaftar di KPU, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan, pihak panwaslu kecamatan tidak menemukan caleg tersebut .
“ Kita juga memang ada kesulitan , ada caleg yang namanya di KPU terdaftar, namun setelah ditelusuri, tidak ditemukan, hal ini nanti akan dilaporkan ke Bawaslu , yang nanti oleh Bawaslu ditindaklanjuti ke KPU,”ungkap Adang Kusnandar.
Selama tahapan kampanye ini, Panwaslu Kecamatan Sindangagung juga akan mengedepankan kondusifitas dan jika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi , lebih mengedapankan persuasif . Di Kecamatan Sindangagung terdiri dari 12 desa dan akan diupayakan setiap ada kegiatan kampanye dari peserta pemilu, akan dilakukan pengawasan secara professional yang akan dibantu oleh panwas desa yang telah dibekali dengan surat tugas .
Sedang kepada para caleg yang akan melakukan kampanye di wilayahnya , dihimbau agar dapat memberitahukan kegiatannya secara tertulis kepada pihak panwaslu kecamatan, sehari sebelum kegiatan .
Sedangkan kepada para peserta pemilu ini harus mengikuti regulasi dalam pemasangan APS maupun APK. Karena sekarang telah memasuki tahapan kampanye, maka panwaslu kecamatan meminta kepada para caleg agar memerintahkan tim suksesnya tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam pemasangan APK sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 .***tim liputan cibulantv***
Post a Comment